Umumnya, kita akan senang dan berfoto ceria ketika bermain di pantai yang berwarna putih dibandingkan ketika kita datang ke pasir pantai berwarna hitam. Sekarang, saya coba gali sedikit tentang pasir di pantai, terutama asal mula pasir yang berwarna hitam dan putih.
Pasir berwarna hitam, karena mengandung mineral dengan dominasi unsur besi. Cara mengujinya? Sangat simpel, tinggal dekatkan magnet ke pasir tersebut, pasti banyak mineral yang mengandung unsur besi yang tertarik oleh magnet. Sifat kemagnetan tersebut, kita sebut sebagai ferromagnetik, yang artinya ditarik sangat kuat oleh magnet. Berbeda ketika kita mendekatkan magnet ke pasir pantai yang berwarna putih. Tidak ada butiran yang akan tertarik oleh magnet, kita sebut sebagai diamagnetik, atau sedikit tertarik oleh magnet. Sekarang, kita masuk lebih jauh, mineral apa sih yang terkandung di dalam pasir yang berwarna hitam itu, dan apa yang ada di pasir berwarna putih itu? Pada pasir yang berwarna hitam, mineral yang mendominasi adalah magnetit (Fe3O4), hematit (Fe2O3), Limonit (Fe2O3.nH2O), Siderit (FeCO3). Semakin gelap warna dari pasir, menunjukkan konsentrasi unsur Fe yang makin tinggi (ilustrasi pasir besi yang tertarik magnet).
Pada pasir yang berwarna putih, mineral yang mendominasi adalah silika (SiO2), zirkon (ZrSiO4), felspar (KAlSi3O8 – NaAlSi3O8 – CaAl2Si2O8) yang berwarna pink, dan sesekali kita jumpai bekas-bekas makhluk hidup (koral) atau gamping (CaCO3), mungkin juga mengandung mineral seperti rutil (TiO2), kasiterit (SnO2), bahkan bisa mengandung mineral tanah jarang (REE) seperti xenotime (YPO4), monasit [(Ce,La,Nd, Th(PO4, SiO4)]. Seperti gambar di atas, yang menunjukkan pasir pantai di Pantai Pelabuhan Ratu, Sukabumi, yang didominasi oleh mineral yang berwarna terang yaitu silika dan felspar.
Kita bertanya-tanya, mengapa hanya pantai di Selatan Jawa dan pantai di Barat Sumatera umumnya berwarna hitam (walaupun tidak semuanya), dan di pantai Utara Jawa berwarna terang? Syarat utama dari terbentuknya pasir besi adalah gunung api, dan sungai yang mengalir melalui pantai. Gunung api merupaka sumber (source) dari pasir besi, yang berwarna kehitaman. Letak gunung berapi sepanjang Sumatera yang lebuh ke arah Barat, serta Jawa yang lebih dekat dengan sisi Selatan, serta adanya sungai yang mengalir ke lebih dekat ke sisi Barat dan Selatan, membuat pasir besi hasil erupsi gunung berapi yang aktif, tertransportasi ke pantai dan terakumulasi di pantai tersebut. Sumber dari pasir besi ini adalah batuan yang bersifat intermedier hingga basa yang bersifat andesitik hingga basaltik (gambar pasir besi di Rancabuaya, Garut).
Pasir besi termasuk ke dalam endapan sedimenter, karena mengalami proses:
1. perombakan
2. transportasi
3. pemilahan
4. pengkayaan.
Pasir besi termasuk ke dalam endapan sedimenter, karena mengalami proses:
1. perombakan
2. transportasi
3. pemilahan
4. pengkayaan.
Dari gambar di sebelah, tampak pasir besi yang berasal dari gunung berapi, mengalir melewati sungai, berkumpul di sepanjang sungai (terutama pada lekukan sungai), dan mengendap di sungai, muara, hingga menuju laut. Ombak yang menyapu di sepanjang pantai membuat pasir besi terpilahkan dan menjadi butiran bebas, yang terkayakan, dimana mineral dengan nilai specific gravity tinggi akan mengendap, sedangkan mineral yang mempunyai nilai specific gravity rendah akan tercuci dan terbuang. Proses ini terjadi berulang-ulang, sehingga bisa terbentuk menjadi endapan pasir besi yang ditemukan di sungai maupun di pantai.
slide penulis
slide penulis
slide penulis
Aspek politik dan ekonomi vs Aspek lingkungan dan pariwisata
Kegunaan pasir besi sangat banyak, antara lain:bahan baku industri baja
bahan baku industri semen
bahan dasar tinta kering (toner)
bahan utama pita kaset
pewarna serta campuran (filter) untuk cat
bahan dasar untuk industri magnet permanent
slide penulis
slide penulis
slide penulis
Aspek politik dan ekonomi vs Aspek lingkungan dan pariwisata
Kegunaan pasir besi sangat banyak, antara lain:bahan baku industri baja
bahan baku industri semen
bahan dasar tinta kering (toner)
bahan utama pita kaset
pewarna serta campuran (filter) untuk cat
bahan dasar untuk industri magnet permanent
Bagi orang-orang yang berkecimpung di dunia tambang, pasir yang berwarna hitam mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi, dibandingkan yang berwarna putih. Pasir yang berwarna hitam tersebut, karena mengandung unsur besi yang tinggi, dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk konstruksi bangunan, namun bisa juga di ekstrak untuk diambil besi nya saja, untuk dijadikan sebagai bijih besi. Jawa Barat, yang sudah menjadi rumah kedua saya, mempunyai garis pantai 1.000 km yang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia, menjadi seperti novel "Salah Asuhan", karena adanya pasir besi tersebut, membawa berkah, namun juga membaha bencana bagi orang-orang yang menggantungkan nasibnya pada perikanan, kelautan dan pariwisata.
Bencana itu, kalau boleh saya bilang, ditambah lagi ketika pada tahun 2010 yang lalu, Gubernur Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran moratorium pertambangan pasir besi di wilayah Jawa Barat Selatan terkait dengan ditetapkannya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ahmad Heryawan di Bandung, Selasa, mengatakan dikeluarkannya surat edaran moratorium tersebut berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dan PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Menurutnya, surat edaran ini juga ditujukan kepada lima kabupaten, yakni Kabupaten Ciamis, Tasikmalaya, Garut, Cianjur dan Kabupaten Sukabumi, yang kesemuanya berada di Jawa Barat bagian Selatan (gambar di samping adalah lokasi tambang pasir besi di Tasikmalaya).
Mengapa menjadi bencana? Hampir sepanjang Jawa Barat, pantainya berwarna hitam, yang mengandung pasir besi. Dengan adanya edaran tersebut, kegiatan penambangan pasir besi menjadi mati suri, dan kebanyakan malah menjadi ajang curi-curi dari pengusaha yang nakal, yang selalu berkonfrontasi dengan aspek yang lain, yaitu aspek pariwisata maupun aspek lingkungan.
Di tempat lain, ada sebuah Pulau Kecil di gugus taman nasional Bunaken, yang bernama Pulau Bangka. Pulau yang terletak di Kabupaten Minahasa Utara ini, sedang hangat-hangatnya naik ke pemberitaan, mengingat konfrontasi antara dunia tambang dan pariwisata, bakal tidak akan berkesudahan. Seperti buah simalakama memang, mengingat pembangunan negeri ini sangat pesat, pemberlakuan ekspor bijih mentah yang sudah dilarang yang mensyaratkan penambang wajib mengolah bijih mentah menjadi barang setengah jadi maupun barang jadi, dan konflik dengan para penikmat dan pelaku usaha pariwisata, membuat nasib pasir besi menjadi persoalan yang rumit dan berlarut-larut. Di Pantai Cipatujah, Tasikmalaya, penyu yang ada di daerah tersebut menjadi jarang bertelur akibat adanya pada pantai, sehingga pantai yang semula tenang dan tidak terlalu berombak, saat ini menjadi berombak kuat sehingga penyu susah untuk menepi.
Kawasan konservasi penyu di Pantai Cipatujah
Abrasi pada Pantai Cipatujah
Bencana itu, kalau boleh saya bilang, ditambah lagi ketika pada tahun 2010 yang lalu, Gubernur Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran moratorium pertambangan pasir besi di wilayah Jawa Barat Selatan terkait dengan ditetapkannya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ahmad Heryawan di Bandung, Selasa, mengatakan dikeluarkannya surat edaran moratorium tersebut berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dan PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Menurutnya, surat edaran ini juga ditujukan kepada lima kabupaten, yakni Kabupaten Ciamis, Tasikmalaya, Garut, Cianjur dan Kabupaten Sukabumi, yang kesemuanya berada di Jawa Barat bagian Selatan (gambar di samping adalah lokasi tambang pasir besi di Tasikmalaya).
Mengapa menjadi bencana? Hampir sepanjang Jawa Barat, pantainya berwarna hitam, yang mengandung pasir besi. Dengan adanya edaran tersebut, kegiatan penambangan pasir besi menjadi mati suri, dan kebanyakan malah menjadi ajang curi-curi dari pengusaha yang nakal, yang selalu berkonfrontasi dengan aspek yang lain, yaitu aspek pariwisata maupun aspek lingkungan.
Di tempat lain, ada sebuah Pulau Kecil di gugus taman nasional Bunaken, yang bernama Pulau Bangka. Pulau yang terletak di Kabupaten Minahasa Utara ini, sedang hangat-hangatnya naik ke pemberitaan, mengingat konfrontasi antara dunia tambang dan pariwisata, bakal tidak akan berkesudahan. Seperti buah simalakama memang, mengingat pembangunan negeri ini sangat pesat, pemberlakuan ekspor bijih mentah yang sudah dilarang yang mensyaratkan penambang wajib mengolah bijih mentah menjadi barang setengah jadi maupun barang jadi, dan konflik dengan para penikmat dan pelaku usaha pariwisata, membuat nasib pasir besi menjadi persoalan yang rumit dan berlarut-larut. Di Pantai Cipatujah, Tasikmalaya, penyu yang ada di daerah tersebut menjadi jarang bertelur akibat adanya pada pantai, sehingga pantai yang semula tenang dan tidak terlalu berombak, saat ini menjadi berombak kuat sehingga penyu susah untuk menepi.
Kawasan konservasi penyu di Pantai Cipatujah
Abrasi pada Pantai Cipatujah
Proses pemurnian menjadi pasir besi dengan kadar yang tinggi memerlukan alat yang bernama magnetic separator, yang merupakan kumparan-kumparan yang berbentuk tabung, yang jika dialiri arus listrik, maka mineral yang bersifat feromagnetik akan tertarik oleh magnet, sedangkan yang bersifat diamagnetik akan masuk ke dalam bak penampungan, yang akan diulang terus menerus sampai kadar bernilai ekonomis untuk dipasarkan (gambar disamping). Namun, itu hanya langkah awal dari pengolahan dan pemurnian pasir besi. Bijih ini kemudian umumnya tidak di olah di dalam negeri, namun langsung dipasarkan melalui pelabuhan-pelabuhan, seperti yang ada di Cilacap, dimana nilai dari pasir besi ini masih sangat murah. Padahal nantinya, bijih besi akan masuk kembali ke Indonesia dalam bentuk baja, yang harganya jauh lebih mahal, yang membuat perusahaan baja sekelas Krakatau Steel sempat terseok-seok karena bahan baku yang mahal. Ironis memang, bahan baku milik kita sendiri, namun kita sendiri belum mengoptimalkan potensi yang ada itu. Bagai itik yang mati di lumbung padi.
Terlepas dari carut marutnya konflik pasir besi di Indonesia, memang harus ada sikap tegas dari Pemerintah dan penegak hukum. Dinas Pertambangan daerah akan ompong tanpa adanya tindakan dari aparat kepada penambang-penambang liar, namun akan lebih tak bergigi lagi jika Pemerintah sebagai pembuat regulasi tidak memberikan sanksi sebesar-besarnya kepada pada penambang liar tersebut. Hal ini bukan untuk melarang kegiatan penambangan pasir besi, namun harus mengatur supaya semua pihak yang terlibat dan masyarakat tidak terkena dampak dari aktivitas penambangan. Reklamasi di bekas lahan penambangan bisa dilakukan, seperti riset yang dilakukan oleh Djajakirana, Tjahyandari dan Suprijatno dari IPB (2009), yaitu dengan menambahkan bahan-bahan organik pada lokasi bekas tambang (slide dikutip di bawah paragraf) (gambar kiri adalah potensi pasir besi di Pantai Loji, Sukabumi)
Sudah saatnya Indonesia menjadi negara yang madani, yang tidak hanya bisa mengambil dan menjual bahan alam, namun juga mengekstraksi tidak hanya menjadi bahan logam setengah jadi, namun menjadi bahan jadi.
Foto saya ketika diminta oleh Dosen senior memberi kuliah lapangan tentang Zeolit di lokasi tambang pasir besi di Cipatujah (thx Meiliza buat fotonya)
Tambang besi hematite di Austria
Klik Gambar di bawah untuk melihat artikel lain
Sumber:
1.Slide perkuliahan Genesa Bahan Galian, 'Genesa Pasir Besi'
2.http://rovicky.wordpress.com/2008/06/09/gumuk-pasir-sand-dune/
3.http://www.change.org/id/petisi/gub-sarundajang2014-bupati-sompie-singal-tolak-tambang-di-pulau-kecil-selamatkan-pulau-bangka-sulut
4. Reklamasi Lahan Bekas Tambang Pasir Besi Melalui Teknik Ameliorasi In Situ Bahan Organik.Gunawan Djajakirana, Dyah Tjahyandari, Suprijatno. IPB. 2009
Terlepas dari carut marutnya konflik pasir besi di Indonesia, memang harus ada sikap tegas dari Pemerintah dan penegak hukum. Dinas Pertambangan daerah akan ompong tanpa adanya tindakan dari aparat kepada penambang-penambang liar, namun akan lebih tak bergigi lagi jika Pemerintah sebagai pembuat regulasi tidak memberikan sanksi sebesar-besarnya kepada pada penambang liar tersebut. Hal ini bukan untuk melarang kegiatan penambangan pasir besi, namun harus mengatur supaya semua pihak yang terlibat dan masyarakat tidak terkena dampak dari aktivitas penambangan. Reklamasi di bekas lahan penambangan bisa dilakukan, seperti riset yang dilakukan oleh Djajakirana, Tjahyandari dan Suprijatno dari IPB (2009), yaitu dengan menambahkan bahan-bahan organik pada lokasi bekas tambang (slide dikutip di bawah paragraf) (gambar kiri adalah potensi pasir besi di Pantai Loji, Sukabumi)
Sudah saatnya Indonesia menjadi negara yang madani, yang tidak hanya bisa mengambil dan menjual bahan alam, namun juga mengekstraksi tidak hanya menjadi bahan logam setengah jadi, namun menjadi bahan jadi.
Foto saya ketika diminta oleh Dosen senior memberi kuliah lapangan tentang Zeolit di lokasi tambang pasir besi di Cipatujah (thx Meiliza buat fotonya)
Tambang besi hematite di Austria
Klik Gambar di bawah untuk melihat artikel lain
Sumber:
1.Slide perkuliahan Genesa Bahan Galian, 'Genesa Pasir Besi'
2.http://rovicky.wordpress.com/2008/06/09/gumuk-pasir-sand-dune/
3.http://www.change.org/id/petisi/gub-sarundajang2014-bupati-sompie-singal-tolak-tambang-di-pulau-kecil-selamatkan-pulau-bangka-sulut
4. Reklamasi Lahan Bekas Tambang Pasir Besi Melalui Teknik Ameliorasi In Situ Bahan Organik.Gunawan Djajakirana, Dyah Tjahyandari, Suprijatno. IPB. 2009